berita-hari-ini

PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP, Operasional Jalan Terus

Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:24 WIB

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. "PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tegasnya.(suf)

Halaman:

Terkini