berita-hari-ini

Warga di Desa Dayeuh Grebek Tempat Potong Babi di Cileungsi

Senin, 11 Desember 2023 | 16:35 WIB
Sejumlah warga Desa Daeyuh, Kecamatan Cileungsi, menggerebek rumah potong babi. (Foto: Instagram/@citizenjournalist)

METROPOLITAN.ID - Sempat viral di sosial media salah satu tempat potong babi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digrebek warga pada Minggu 10 Desember 2023.

Warga yang murka dan tidak setuju atas keberadaan tempat potong babi tersebut beramai-ramai melakukan pengrusakan mulai dari pagar hingga beberapa bagian bangunan.

Baca Juga: Taman Safari Bogor Hadirkan Promo untuk High Season Liburan Nataru

Sementara itu, Koramil 0621-06/ Cileungsi Kabupaten Bogor Babinsa Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Peltu Cecep S membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tempat pemotongan babi tersebut berstatus ilegal.

“Aktivitas berjalan seminggu kebelakang, baru Ketahun kemarin. Ya memang disini tidak ada aturan tempat pemotongan babi, dalam perda nya pun dan tempat ilegal,” kata Cecep, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemicu Kericuhan di Gereja HKBP Cibinong, Polres Bogor Amankan Salah Seorang Jemaat

Cecep juga menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum adanya aksi perusakan tersebut pemilik usaha telah membuat surat perjanjian untuk tidak beroperasi di kawasan tersebut. Namun hal tersebut diingkarinya.

“Kalau ke belakang itu sempat berjalan udah lama, berhubungan warga tidak mau minta distop bikin perjanjian, tidak mengulangi seperti itu lagi. Ternyata dua bulan berjalan buka lagi, baru ketahuan seminggu,” kata dia.

“Disinikan mayoritas Islam yang sifatnya tidak ada aktivitas Pemotongan hewan haram. Di Bogor juga ini tidak diperbolehkan dan dinas terkait juga sudah menyatakan tidak boleh,” sambung Cecep.

Baca Juga: AKBP Rio Wahyu Anggoro Rotasi Mutasi Sejumlah Kapolsek di Polres Bogor

Cecep jugamenyebutkan bahwa saat ini persoalan tersebut sudah kembali kondusif dengan memenuhi permintaan dari masyarakat yang meminta untuk penutupan secara permanen.

“Warga minta tutup total dan diratakan bangunan ilegal itu tidak ada izin Resmi,” tandasnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini