METROPOLITAN.ID - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan surat edaran cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Natal 2023.
Hari Raya Natal merupakan perayaan hari istimewa umat Kristiani. Momen hari besar keagamaan itu dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 25 Desember.
Peringatan Natal ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional. Jadwal libur Natal 2023 diatur pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang juga memuat jadwal cuti bersama.
Baca Juga: Usai Manggung di Vasa Hotel, 2 Musisi Surabaya Tewas Diduga Minum Alkohol Pemberian Tamu
Bagi yang hari ini merencanakan liburan, ada baiknya mengecek jadwal dan ketentuan dari SKB tersebut.
Sebagai referensi, berikut penjelasan terkait edaran cuti bersama Natal 2023.
Edaran terkait cuti bersama Natal 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bernomor: 624 Tahun 2023, Nomor: 2 Tahun 2023 dan Nomor: 2 Tahun 2023.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Dalam aturan tersebut, diumumkan tanggal merah untuk Natal 25 Desember dan sehari setelahnya ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2023.
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Natal:
- Senin, 25 Desember 2023: Libur nasional Natal
Baca Juga: Amankan Nataru 2024, Petugas Gabungan di Kota Bogor Dapat Bantuan Jamu hingga Kopi dan Susu
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Natal
Mengacu dari SKB 3 Menteri, libur Natal hanya dua hari, yakni 25 dan 26 Desember 2023. Khusus pada Senin, 25 Desember merupakan libur nasional Hari Raya Nasional.
Sementara cuti bersama Natal hanya satu hari saja. Momen tersebut jatuh pada hari Selasa, 26 Desember 2023.