berita-hari-ini

Besok Taman Wisata Alam Kawah Ijen Kembali Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Para Pendaki dan Wisatawan

Jumat, 5 Januari 2024 | 23:23 WIB
RESMI DIBUKA: Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen dibuka kembali dengan beberapa persyaratan. (Instargram BKSDA Jatim)

METROPOLITAN.ID - Kabar baik buat Anda para pendaki dan wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur.

Setelah sebelumnya sempat ditutup sementara, Kawah Ijen yang ada di Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi itu akan dibuka kembali mulai besok, Sabtu 6 Januari 2024.

Meski begitu, pembukaan wisata TWA Kawah Ijen kali ini menerapkan syarat baru bagi wisatawan yang hendak menikmati keindahan Kawah Ijen dan blue fire.

Baca Juga: Turun 12 Persen, 3.412 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi saat Libu Nataru

Berikut ini informasi bagi wisatawan yang ingin mendaki ke Kawah Ijen.

Mengutip suara.com, salah satunya wisatawan atau pendaki diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter maupun dari fasilitas kesehatan resmi.

Pendaki wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter itu saat menukarkan bar code booking dengan tiket pendakian.

Baca Juga: Ada yang Minat? Klausul Rilis Paulo Dybala di AS Roma Ternyata Murah Meriah Lho..

Aturan ini diduga buntut meninggalnya wisatawan asal Jakarta Budy Juliswanto (64) usai mendaki TWA Ijen pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu.

Pria itu meninggal diduga karena kelelahan dan kehabisan oksigen. Dokter menyebut korban juga memiliki penyakit bawaan yang terdiagnosa jantung.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi tiket.bbksdajatim.org, berikut persyaratan kunjungan wisata ke Kawah Ijen:

Baca Juga: Lagi-lagi Keok jelang Piala Asia, Timnas Indonesia Kalah 1-2 dari Libya 'Berkat' Blunder Rizky Ridho

1. Wisatawan dalam keadaan sehat (fisik dan mental), tidak memiliki riwayat penyakit asma, jantung, dan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Tiket tidak termasuk asuransi. Semua pengunjung disarankan memiliki asuransi kecelakaan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini