berita-hari-ini

Marak Pencurian Meter Air di Wilayah Bogor Barat, Perumda Tirta Kahuripan Lapor ke Polisi

Minggu, 18 Februari 2024 | 13:01 WIB
Selama 2023 tak kurang dari 91 meter air milik pelanggan Perumda Tirta Kahuripan hilang di wilayah Bogor Barat. (Foto: Dok Perumda Tirta Kahuripan)

METROPOLITAN.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan menangani insiden pencurian 91 meteran air yang terjadi sejak akhir Januari 2024.

Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa pencurian yang menyebabkan kerugian bagi Perumda Tirta Kahuripan dengan melaporkannya kepada Kepolisian.

Aksi pencurian yang marak terjadi di wilayah barat Kabupaten Bogor itu menyasar meter air yang terpasang di luar pagar rumah pelanggan. Sehingga, ia menyarankan kepada pelanggan yang hingga kini meter airnya di luar area rumah untuk malapor ke Tirta Kahuripan agar dilakukan pemindahan.

Baca Juga: Pelaku Sodomi di Rancabungur Mengiming-iming Korbannya Duit Rp50 Ribu

"Bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata dia.

Abdul Somad menyebutkan, peristiwa pencurian meter air ini tidak hanya merugikan pelanggan karena pasokan airnya terganggu, melainkan juga membuat Tirta Kahuripan rugi karena pasokan air bersih terbuang sia-sia.

Ia menekankan, pelanggan perlu menempatkan meter air di tempat yang aman namun juga tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter. Karena meter air terbuat dari benda berbahan logam kuningan sehingga memiliki nilai ekonomi yang menjadi incaran bagi pencuri.

Baca Juga: Pedang Es Keliling Diamuk Warga Usai Cabuli Bocah Laki-Laki di Cisarua

"Perlu diketahui oleh masyarakat dan pelanggan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari," kata Abdul Somad.

Sementara Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha menyebutkan bahwa aksi pencurian 91 meter air ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Caiampea, Cibungbulang, dan Leuwiliang.

Ia mengaku telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

Baca Juga: Review Advan Tab VX Lite, Tablet Murah Mulai 2 Jutaan Bisa Buat Gaming

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi," ujar AKP Yogi.

Pencurian meter air yang tergolong dalam tindakan pencurian dengan pengrusakan itu pelakunya dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini