"Kondisi korban saat ini menurut informasi yang kami terima sudah keluar dari rumah sakit dengan kondisi rawat jalan. Update-nya rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Rencana kami hari ini kami gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," beber AKP Alvino.
5. Dapat Pendampingan dari KPAI
Diduga ada lebih dari satu tersangka dalam kasus bullying yang sudah mendapat perhatian langsung dari KPAI ini.
Perwakilan dari KPAI, Diyah Puspitarini, berharap agar keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini dan pihak kepolisian bisa mempercepat prosesnya.
KPAI juga akan melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku sejak kasus ini menjadi ramai hingga berakhir nanti. Hal ini dilakukan karena pelaku bullying dan korban masih di bawah umur.
"Kami membahas proses ini harus cepat kami support agar Undang-Undang Perlindungan Anak ditegakkan, dan karena ada anak sistem peradilan anak harus ditegakkan," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Baca Juga: Fitur Kamera Lensa Telefoto Periskop di Realme 12 Pro Plus 5G, Lihat Review Lengkap Disini
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum itu satu di Pasal 59 disebutkan, prosesnya harus tepat. Ya, karena anak-anak harus ada pendampingan psiko sosial, harus ada bantuan sosial, dan ada perlindungan hukum," terang Diyah Puspitasari. (*)