METROPOLITAN.ID - Warga Kabupaten Bogor, mau jalan-jalan ke Puncak sambil bayar pajak? Bisa.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor akan membuka layanan pajak daerah di Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan, layanan pajak daerah ini hadir di Warung Pelayanan Publik yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ditinggal Liburan, Rumah PNS di Bogor Dirampok, Uang Tunai hingga Laptop Hilang
Ia menjelaskan, beberapa layanan pajak yang akan dibuka di Rest Area Gunung Mas Puncak di antaranya pelayanan pajak reklame, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).
Selain itu, ada juga pencetakan catatan pembayaran PBB P2, serta konsultasi pajak daerah.
Menurut Andri Hadian, Bappenda Kabupaten Bogor mengoperasikan mobil keliling pelayanan pajak sambil menunggu Warung Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas berjalan optimal
"Kami (Bappenda) selama ini masih menempatkan kendaraan mobil kelililing untuk pembayaran PBB P2, standby di Rest Area Gunung Mas," ujar Andri Hadian, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Maling Kerbau di Bogor, Spesialis Curi Hewan Ternak di Berbagai Wilayah
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan, kehadiran warung pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas Puncak diharapkan lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Sedikitnya, ada 20 jenis pelayanan yang disiapkan di warung pelayanan publik, mulai dari konsultasi perizinan, adiministrasi kependudukan, hingga pelayanan pajak.
Bahkan, ke depan juga diharapkan akan ada layanan pengurusan paspor yang akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Imigrasi.
"Mungkin juga ada Samsat, yang akan kami koordinasikan dengan Polres Bogor," terangnya.