berita-hari-ini

Rohidin Mersyah Tersandung Korupsi, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Senin, 25 November 2024 | 11:19 WIB
Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili. (Instagram/@mediacenterblk)

METROPOLITAN.ID - Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili, siap diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu untuk menggantikan Gubernur Rohidin Mersyah.

Rohidin Mersyah sendiri didapati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan gratifikasi, pada Sabtu, 23 November 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bergerak cepat dalam mempersiapkan proses pelantikan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur.

Baca Juga: iQOO Mengkonfirmasi Akan Segera Merilis iQOO 13 di Indonesia pada 28 November Mendatang, Intip Spesifikasi dan Fitur Menarik yang Dibawa

"Maka, sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Bima dalam keterangan pers, Senin 25 November 2024.

Penunjukan ini sendiri diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa wakil kepala daerah berwenang mengambil alih tugas kepala daerah apabila yang bersangkutan berhalangan sementara.

Baca Juga: Tanggul Jebol di Tangerang, Ratusan Rumah Terendam Banjir Hingga 1 Meter!

Bima Arya juga menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan di Bengkulu, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

"Kami berharap penunjukan Plt Gubernur ini dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan lancar, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan baik," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin menerima uang sebesar Rp1,4 miliar yang diduga dikumpulkan dari berbagai dinas untuk mendanai pencalonannya dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terenak yang Ada di Bogor, Kamu Udah Cobain Belum?

Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan pribadi gubernur, Evriyansyah alias Anca.

Tags

Terkini