METROPOLITAN.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Yuliana Byun alias YB, korban dugaan penganiayaan yang menyeret nama selebgram Chandrika Chika.
Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB, pada Jumat, 20 Desember 2024.
“Tadi jam 10 pagi mulai, selesai sekitar jam setengah 2,” ungkap kuasa hukum YB, Faisal Reza Siagian kepada awak media yang dikutip dari Suara.
Baca Juga: Dishub Purwakarta Cek Kelayakan Kendaraan Bus Jelang Libur Nataru
Selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam, YB diminta menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada kronologi kejadian penganiayaan yang sebelumnya ramai menjadi pembicaraan publik di media sosial.
“Ada dua puluh lebih (pertanyaan). Ditanya ya terkait yang viral di media sosial itu. Kalau motif, kan klien kami juga nggak tahu. Orang tiba-tiba melakukan hal tersebut,” jelas Faisal Reza Siagian.
Selain menggali kronologi kejadian, penyidik juga meminta penjelasan dari YB terkait rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Menurut Faisal, penyidik ingin mengetahui lebih detail siapa saja yang berada di TKP serta tindakan yang dilakukan saat kejadian berlangsung.
“Jadi siapa yang melihat, apa yang dilakukan,” tambah Faisal.
Baca Juga: RSUD Leuwiliang Raih Prestasi Gemilang dan Inovasi Layanan Kesehatan Sepanjang 2024
Tak hanya memberikan keterangan, YB juga menyerahkan bukti visum kepada penyidik sebagai penguat laporan dugaan penganiayaan terhadap Chandrika Chika. Bukti visum tersebut penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasil visum sudah di polres,” ujarnya singkat.