METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/05/25), dikutip dari Suara.com.
SYL divonis dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Pemukiman Warga di Cijayanti Bogor Kembali Terendam Banjir
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, serta dikenakan uang pengganti senilai Rp44 miliar dan tambahan 30.000 dolar AS.
Budi menyampaikan bahwa sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti dalam perkara tersebut telah mulai disetorkan oleh SYL.
Namun, sejumlah barang bukti belum dapat dirampas karena masih diperlukan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.
Penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan SYL terus dilakukan.
Pada Rabu ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto, sebagai saksi.
"Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan," jelas Budi.
Baca Juga: Sukabumi Tawarkan Potensi Investasi di Forum Nasional Apeksi
Sejak pekan lalu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangka pendalaman kasus TPPU tersebut.
Mereka antara lain adalah Merdian Tri Hadi, mantan ajudan sekaligus staf Sekretariat Jenderal Kementan periode 2021–2023; Munifah, mantan Sekretaris Badan SDM Kementan; serta Minarni, staf di Sekretariat Jenderal Kementan.
Tak hanya itu, KPK turut kembali memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka SYL.