METROPOLITAN.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers yang digelar di The Darmawangsa Jakarta pada Selasa (10/06/25), Nadiem yang hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kesiapannya mendukung penyidikan kasus tersebut.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Nadiem melansir dari Suara.com.
Ia menambahkan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif jika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
“Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022 menjadi tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sejauh ini sudah ada 28 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” jelas Harli, Selasa (03/06/25).
Baca Juga: Kurara Dieng Wonosobo, Pilihan Staycation dengan Konsep Penginapan Kapsul dan View Menakjubkan
Meski demikian, Harli menyebut belum ada satu pun pejabat setingkat menteri yang turut dimintai keterangan hingga saat ini.
“Belum (ada nama eks menteri dari 28 saksi yang diperiksa),” ucapnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil tiga kali penggeledahan di kediaman tiga Staf Khusus eks Mendikbud Ristek, yakni Ibrahim Arief, Fion Handayani, dan Juris Stan yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.