METROPOLITA.ID – Nama Farel Prayoga selama ini dikenal luas sebagai penyanyi cilik berbakat asal Banyuwangi yang mencuri perhatian publik sejak tahun 2022. Namun, baru-baru ini ayah Farel Prayoga ditangkap polisi.
Berkat suara emasnya yang khas dan gaya panggung yang lincah, Farel sempat menjadi bintang di berbagai acara nasional, termasuk tampil di hadapan Presiden pada peringatan HUT RI di Istana Negara.
Lagu “Ojo Dibandingke” yang dinyanyikannya pun sempat viral di media sosial dan menjadikannya ikon baru di dunia musik dangdut anak-anak.
Namun, di balik semua kesuksesan dan citra positifnya, kini muncul kabar yang cukup mengejutkan dari keluarga sang penyanyi cilik. Bukan soal karier atau prestasi, melainkan soal persoalan hukum yang melibatkan ayah kandungnya.
Ayah kandung Farel Prayoga yang bernama Joko Suyoto, resmi ditangkap oleh Polresta Banyuwangi pada 10 Juni 2025. Penangkapan ini berlangsung di kediaman keluarga yang berlokasi di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur publik yang sedang naik daun.
Menurut laporan dari akun Instagram @inijawatimur dan sejumlah media lokal, penangkapan Joko berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online, yang kini sedang gencar diberantas aparat di seluruh Indonesia.
Kepolisian menyebut bahwa Joko Suyoto diduga kuat menjadi bagian dari jaringan perjudian online yang tengah diselidiki secara nasional.
Penangkapan ini bukan tindakan tunggal, melainkan hasil pengembangan dari kasus sejenis yang sebelumnya telah diungkap di wilayah lain.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik, termasuk ponsel dan komputer, serta data transaksi keuangan digital yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik ilegal ini.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan bahwa Joko akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dalam KUHP dan UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku judi online dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp25 juta.(*)