berita-hari-ini

KPK Ungkap Dugaan Dana Korupsi Rp1,2 Triliun Lukas Enembe Digunakan untuk Beli Jet Pribadi

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:30 WIB
Potret jet pribadi yang diduga dibeli dari hasil korupi dana operasional Lukas Enembe. (KPK)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dana senilai Rp1,2 triliun yang berasal dari dugaan korupsi Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua diduga digunakan untuk membeli jet pribadi.

“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK (tindak pidana korupsi) tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (12/06/25) dilansir dari Suara.com.

Guna mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa seorang saksi berkewarganegaraan asing, Gibrael Isaak, yang diketahui sebagai pengusaha maskapai penerbangan privat. “Untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” tambah Budi.

Baca Juga: Viral! Hari Raya Yadnya Kasada 2025 di Gunung Bromo, Warga Suku Tengger Larung Sesaji ke Kawah

Kerugian Negara Capai Rp1,2 Triliun

KPK mengungkap bahwa nilai kerugian negara yang timbul dari praktik penggelembungan dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemprov Papua pada 2020–2022 mencapai Rp1,2 triliun.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/05/25).

Dius Enumbi (DE), yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini telah meninggal dunia.

Baca Juga: Catat! 5 Tempat Wisata Edukatif di Sumenep yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Sekolah

Karena status hukum Lukas Enembe gugur, KPK hanya akan melakukan upaya perampasan aset terhadap harta peninggalannya.

“Sebab saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia,” kata Budi.

KPK juga telah memeriksa saksi bernama Willie Taruna (WT), pemilik jasa penukaran valuta asing (money changer) di Jakarta, untuk menelusuri aliran dana dari hasil korupsi demi mendukung proses asset recovery atau pemulihan keuangan negara.

Baca Juga: Viral Pemasangan Plang oleh Perusahaan di Tamansari Ricuh, Warga Penggarap dan PT PMC Kembali Bersitegang

Menurut Budi, jumlah kerugian sebesar Rp1,2 triliun sangat disayangkan. Jika digunakan secara tepat, dana tersebut bisa memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

Halaman:

Tags

Terkini