berita-hari-ini

Resmi Tutup Pabrik di Bali, Coca Cola PHK Puluhan Karyawan

Jumat, 13 Juni 2025 | 15:45 WIB
Pabrik Coca Cola di Bali PHK Puluhan Karyawan (detik)

METROPOLITAN.ID - Pabrik Coca Cola yang beroperasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali, dipastikan akan resmi berhenti beroperasi mulai 1 Juli 2025.

Dampak dari penutupan ini, sebanyak 70 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, setelah pertemuan antara manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia dan pihak Disperinaker pada Selasa, 10 Juni 2025.

"Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu, bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025," kata Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan.

Menurut laporan resmi, sebanyak 52 karyawan dari divisi produksi akan diberhentikan secara langsung, sementara 15 orang lainnya merupakan staf operasional di area Jalan Nangka, Denpasar.

Dari jumlah tersebut, tiga orang dipindahkan ke kantor Coca Cola di Jakarta dan Surabaya sebagai bagian dari relokasi internal.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Pesawat Air India Boeing 787-8 di India, 241 Tewas dan Hanya 1 Selamat

Kebijakan ini diambil menyusul efisiensi operasional dan penataan struktur distribusi perusahaan secara nasional. Penutupan pabrik di Bali ini merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang tengah dijalankan perusahaan secara bertahap.

Meski terkena PHK massal, para karyawan mendapat jaminan pembayaran hak-hak normatif. Bahkan, perusahaan disebut telah berkomitmen untuk memberikan tambahan pesangon di luar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka, Denpasar. Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya," tambahnya.

Ia juga memastikan perusahaan bersedia membayar hak-hak para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, nilai pesangon yang diberikan lebih besar dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selain hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon. Besarannya 6 kali upah ditambah BPJS ketenagakerjaan masih dibayar 10 kali sejak ditutup, diberikan kepada masing-masing pekerja," pungkasnya.(*)

 

Tags

Terkini