METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pola kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang kini dapat menjalankan tugas kedinasan dengan sistem fleksibel, termasuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika kerja yang terus berkembang di era digital dan pascapandemi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa penerapan kerja fleksibel ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas pegawai, tetapi juga menjaga semangat dan motivasi kerja ASN di tengah tantangan zaman.
Baca Juga: Kata Bupati Sukabumi, Tak Boleh Ada ASN yang Turun ke Lapangan Tanpa Izin Atasan
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik.
Meskipun memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan tugas, kebijakan kerja fleksibel ASN tetap menekankan pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menjadi alasan menurunnya kualitas kerja atau pelayanan kepada masyarakat.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tegasnya.
Meskipun memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan tugas, kebijakan kerja fleksibel ASN tetap menekankan pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah memastikan bahwa fleksibilitas ini tidak menjadi alasan menurunnya kualitas kerja atau pelayanan kepada masyarakat.(*)