METROPOLITAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan resmi akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan besar ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025, sebagai bagian dari penerapan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional untuk mewujudkan keadilan akses layanan kesehatan, dengan kualitas pelayanan rawat inap yang lebih setara antar peserta, tanpa membedakan kemampuan bayar.
Apa Itu KRIS? Sistem Baru Pengganti Kelas BPJS
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan sistem yang menyatukan layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan tanpa membagi menjadi kelas 1, 2, atau 3 seperti saat ini. Dengan sistem ini, peserta akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
Standar tersebut meliputi:
- Ruang perawatan maksimal 4 tempat tidur per kamar
- Kamar mandi di dalam ruangan
- Ventilasi dan pencahayaan sesuai standar
- Ketersediaan tirai pembatas antar tempat tidur
- Dan fasilitas lainnya yang menjamin kenyamanan dan keselamatan pasien
KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan antar peserta, terlepas dari status ekonomi.
Meski ada perubahan besar dalam sistem kelas, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Update Rekening Penerima
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, belum lama ini.
Di situs BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah.
Dilansir dari BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, bakal dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.(*)