Kemunculan istilah anomali spatiotemporal dalam konteks penyidikan kasus kematian menimbulkan banyak spekulasi:
Apakah ada rekayasa atau manipulasi dalam rekaman CCTV?
Apakah sistem waktu (timestamp) di perangkat berbeda, sehingga menimbulkan ilusi dua tempat berbeda dalam satu waktu?
Atau adakah unsur rekayasa digital atau skenario pengalihan?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai kejanggalan tersebut.
Pasalnya, Arya Daru tak mungkin berada di tempat yang berbeda dengan jam waktu yang sama hal ini yang disebut sebagai Anomali Spatiotemporal.***