berita-hari-ini

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean Gresik: Pria 47 Tahun Ditangkap, Korban Hamil 4 Bulan

Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Miris, pria berusia 47 tahun memperkosa tetangga anak dibawah umur hingga hamil empat bulan (Pixabay)

METROPOLITAN.ID - Kasus tragis terjadi di Pulau Bawean, Gresik, di mana seorang pria 47 tahun harus berurusan dengan hukum setelah memperkosa tetangga kecilnya hingga hamil empat bulan, menjadikan kejahatan ini sorotan warga dan aparat.

Pelaku, yang berinisial AM berusia 47, langsung menjalani proses hukum dan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke penjara usai melakukan pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang berusia 11 tahun. 

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya karena mengalami sakit, dan dokter mengonfirmasi kondisi kehamilannya. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menyatakan bahwa hasil pendalaman kasus menunjukkan pelaku telah memperkosa korban sebanyak sepuluh kali. 

Baca Juga: Debut Buruk Trent Alexander Arnold Bersama Real Madrid di La Liga

Pemeriksaan psikologi juga mengungkapkan korban mengalami trauma berat.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. 

Korban yang merupakan pelajar SMP saat pulang mengaji ditarik oleh pelaku saat melewati rumah mertua AM. 

Korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan diarahkan membuka pakaiannya. 

Pelaku sebelumnya menawarkan sejumlah uang antara Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk membujuk korban sekaligus mengancam agar korban tidak melawan.

Motif pelaku dalam melakukan perbuatan keji ini masih dalam proses penyelidikan oleh polisi. 

Baca Juga: Apa Saja Aset Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Disita saat OTT KPK? Ini Daftar Lengkapnya

Saat ini, AM menjalani penahanan dengan wajah tanpa ekspresi. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76D UU Perlindungan Anak yang mengatur larangan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui kekerasan atau ancaman.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar. 

Halaman:

Tags

Terkini