berita-hari-ini

Kronologi Hera Lubis Polisikan Ferry Irwandi, Singgung Dalang Bubarkan DPR

Sabtu, 27 September 2025 | 07:28 WIB
Berikut kronologi lengkap pemilik akun X @herloebss, Hera Lubis melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke Polda Sumatera Utara. (Instagram/ @heraloebss)

METROPOLITAN.ID - Pemilik akun X @herloebss, Hera Lubis melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 September 2025.

Laporan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/1570/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tersebut menuduh Ferry Irwandi telah mencemarkan nama baik Hera Lubis.

Awal mula permasalahan terletak pada unggahan akun X milik Hera Lubis, @heraloebss, tepat pada saat gelombang demo protes terhadap DPR mulai memuncak.

Hera Lubis mengaku cuitannya hanya berisi penyampaian informasi atau sentimen publik saat itu.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 27 September 2025 Naik Lagi: Segini Galeri24, Antam, dan UBS

"Intinya saya tidak menggiring opini masyarakat untuk demo anarkis. Saya hanya menyebutkan, 'Sentimen publik terhadap DPR memuncak, seruan netizen demo bubarkan DPR'," jelasnya..

Cuitan Hera tersebut kemudian di-capture dan dijadikan materi konten di akun Instagram @irwandiferry, akun Instagram lain @kucing.kecil, dan saluran YouTube Ferry Irwandi.

Menurut Hera Lubis, konten yang diunggah Ferry Irwandi tersebut telah mengarah pada anggapan bahwa dirinya adalah provokator atau dalang di balik kericuhan demonstrasi yang anarkis di Jakarta.

Akibat penyebaran tudingan tersebut, wanita yang diketahui berasal dari Medan itu mengaku mengalami serangan dan pelecehan di media sosial.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini 27 September 2025

Hal ini mencakup tindakan doxing (pengunggahan data-data pribadi ke publik) serta ancaman serius melalui Direct Message (DM) dan kolom komentar, khususnya di akun TikTok miliknya.

"Karena masalah ini saya di-doxing, data-data pribadi saya diunggah ke publik, dan saya juga mendapat ancaman di DM dan komentar," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Hera Lubis menyatakan bahwa laporan polisi ini dibuat dengan menggunakan dua pasal kunci dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melaporkan akun tersebut dengan dua pasal, yakni Pasal 27 A dan 27 ayat 3 UU ITE terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang menyebutkan klien kami adalah salah satu dalang kerusuhan demo di tanggal 25-26," ungkap pengacara Hera Lubis, Fridolin Siahaan.

Baca Juga: Duka Dunia Olahraga: Kronologi Meninggalnya Atlet Gimnastik Muda Indonesia Naufal Takdir Al Bari di Rusia

Halaman:

Tags

Terkini