METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan uji coba operasional Bus Trans Banten pada hari ulang tahun ke-25 Provinsi Banten, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai langkah awal, tarif bagi penumpang yang memanfaatkan layanan ini digratiskan hingga akhir Desember 2025 guna mendorong pembiasaan dan penggunaan transportasi publik di wilayah tersebut.
Selama masa uji coba, dua unit Bus Trans Banten dengan kapasitas masing-masing 37 penumpang dioperasikan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Rute Bus Trans Banten koridor 3 melewati beberapa perkantoran, fasilitas publik, dan kampus di sepanjang Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
Baca Juga: Bupati Bogor Ingin Bantuan Keuangan Desa Tepat Sasaran dan Sesuai Kebutuhan
Rute ini memungkinkan layanan dioptimalkan untuk melayani pegawai, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Ada 12 titik pemberhentian dari arah Kampus Untirta Sindangsari menuju KSB Kemang, dan 14 titik pada arah sebaliknya.
Titik-titik pemberhentian tersebut meliputi Halte Untirta Sindangsari, Halte UIN Sultan Maulana Hasanudin, Halte KP3B, Halte DPRD Banten, Halte Unbaja, RSUD Banten, Samsat Kota Serang, Kantor BNN, Halte Parung, Terminal Pakupatan, hingga Halte KSB.
Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, menyampaikan bahwa bus ini beroperasi dengan sistem non-tunai menggunakan kartu elektronik khusus.
Meski layanan gratis selama masa uji coba, para penumpang tetap harus melakukan tap kartu sebagai proses transaksi, yang bertujuan membiasakan sistem pembayaran modern.
Baca Juga: Pencarian Korban Selamat Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Dihentikan, Evakuasi Gunakan Alat Berat
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa program ini merupakan apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-25 Provinsi Banten.
Ia berharap Trans Banten dapat bermanfaat dan menjadi solusi dalam meningkatkan mobilitas warga yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Selain melayani para pelajar dan mahasiswa, rute ini juga melintasi fasilitas pemerintahan dan publik seperti Polda Banten, BNN Provinsi Banten, KPU, Laboratorium Kesehatan Daerah, RSUD, hingga PLN.