Secara nasional, program ini mulai digulirkan pada Februari 2011, dan hingga kini menjadi dokumen wajib bagi seluruh WNI yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.
Karena itu, munculnya e-KTP atas nama warga asing seperti Aron Geller tentu menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian publik.