1. Peristiwa pertama
Pada 20 November 1959, Majelis Umum PBB mengadopsi Declaration of the Rights of the Child yang memuat 10 prinsip dasar mengenai hak anak.
Prinsip ini dimulai dari anak yang harus mendapat pendidikan hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
2. Peristiwa kedua
Pada 20 November 1989, PBB mengadopsi Convention on the Rights of the Child (CRC) yang merupakan perjanjian internasional.
Perjanjian ini berisi penegakkan komitmen negara-negara untuk menjamin hak anak dalam aspek kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga partisipasi sosial.***