METROPOLITAN.ID - Nama Mario Dandy Satriyo kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang ia ajukan dalam perkara pencabulan.
Putusan ini otomatis menguatkan hukuman sebelumnya, sehingga total masa penjara yang harus dijalani Mario dari dua perkara berbeda mencapai 18 tahun.
Kasus yang menjerat Mario sejak 2023 memang menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Indonesia, bukan hanya karena kekerasan brutal yang menimpa Cristalino David Ozora, tetapi juga karena status Mario sebagai putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta fantastis.
Drama hukum keluarga ini kemudian merembet panjang hingga menyeret sang ayah ke meja hijau.
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Mario untuk perkara pencabulan terhadap mantan kekasihnya, Perempuan AG.
Dengan keputusan ini, Mario wajib menjalani 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan tersebut menambah panjang daftar hukuman yang harus ia jalani setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan, Mario dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada David.
Jika kedua putusan dijumlahkan, masa hukuman total Mario menjadi 18 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan David Ozora
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini terbongkar setelah video kondisi David yang tergeletak tak berdaya beredar luas dan memicu kemarahan publik.
Baca Juga: Hotman Paris usai Didepak dari Tim Pengacara Nadiem Makarim: Klien Kaya Tapi Pelit
Mario disebut tersulut emosi setelah menerima cerita dari Perempuan AG bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh dari David.