"Jadi bukan pasien dan rumah sakit yang membayar tetapi negara wajib hadir untuk menjamin hal itu. Intinya dalam kegiatan ini kita akan mengawal hingga darah itu betul-betul terjamin, jangan sampai adanya perbedaan harga yang diatur dalam Kepmenkes dan Permenkes tersebut dapat berdampak terhadap pengadaan darah yang betul-betul dibutuhkan oleh pasien," tegasnya. (rez)