berita-hari-ini

FK KBIHU Tolak Pemblokiran Pembimbing Haji, Ini Alasannya

Senin, 1 Desember 2025 | 19:46 WIB
Dewan Pembina FK KBIHU, KH Agus Salim atau Gus Lim saat memberikan bimbingan haji kepada para jamaah.

METROPOLITAN.ID - Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) menyampaikan keberatan atas pemblokiran porsi reguler pembimbing haji karena dinilai berdampak langsung terhadap jamaah, terutama yang sudah menunggu bertahun-tahun.

Dewan Pembina FK KBIHU, KH Agus Salim atau Gus Lim, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengemukakan bahwa para pembimbing selama ini bekerja intensif membina jamaah jauh sebelum keberangkatan tanpa menghitung biaya, sehingga kebijakan pemblokiran kuota dinilai mengancam kelancaran bimbingan manasik.

“Kami mengajar, mendampingi jamaah tanpa menghitung uang. Banyak jamaah bukan orang mampu, mereka jual apa yang bisa dijual untuk berangkat,” ujar Gus Lim.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap kebijakan pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan, namun FK KBIHU selama ini berada di posisi “bemper” untuk meredam gejolak di lapangan agar tidak muncul aksi protes jamaah.

“Orang-orang tidak puas itu kami yang menahan. Kami jelaskan agar tidak timbul demo-demo. Karena kami sadar harus menyukseskan kebijakan pemerintah,” katanya.

Menurut dia, persoalan terbesar muncul karena setoran kuota pembimbing yang sudah berlangsung bertahun-tahun kini ikut dibekukan, padahal sebelumnya mekanisme tersebut dibolehkan dan pernah mengalami masalah serupa namun kemudian kembali dicairkan oleh pemerintah.

“Kami mohon yang sudah setor jangan dicoret. Yang lama itu biarkan habis dulu. Sekarang setoran baru memang ditutup, tapi yang lama jangan sampai diblokir,” ucapnya.

Gus Lim juga mengingatkan dimensi moral dari kebijakan tersebut. Banyak pembimbing telah menahan dana setoran jamaah puluhan tahun. Jika tiba-tiba diblokir tanpa solusi, menurutnya, akan sangat menyakitkan bagi jamaah.

“Kalau sampai 18 tahun menunggu lalu dibekukan, ya Allah… pahit sekali. Jangan sampai uang orang mengendap puluhan tahun tanpa kejelasan,” ujarnya.

FK KBIHU berharap pemerintah tetap menjaga kesinambungan pembinaan ibadah yang selama ini dilakukan pembimbing, termasuk memastikan hak jamaah yang telah menyetor porsi lama diselesaikan lebih dahulu sebelum penerapan penuh kebijakan baru.

“Kami bekerja untuk rakyat dan ingin memastikan ibadah jamaah sah dan mabrur. Maka kami mohon, jangan matikan kuota yang lama. Selesaikan dulu, baru masuk qaul jadid,” kata Gus Lim.

Dalam Mukernas III DPP FK KBIHU, pemerintah melalui Wamen Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa perubahan skema kuota haji reguler didasarkan pada Pasal 13 UU No.14 Tahun 2025, dari sebelumnya berbasis proporsi jumlah penduduk muslim menjadi berbasis proporsi daftar tunggu.

Kementerian juga memastikan penghitungan kuota dilakukan secara saintifik dengan mempertimbangkan keadilan distribusi serta fatwa MUI mengenai penggunaan dana maslahat bagi jamaah daftar tunggu. (*)

Tags

Terkini