Siapa Pemilik PT Minas Pagai Lumber?
Sorotan kini mengarah kepada perusahaan yang namanya tercantum pada kayu tersebut, yakni PT Minas Pagai Lumber.
Perusahaan ini dikenal bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan alam, mulai dari penebangan, pengolahan, hingga transportasi kayu gelondongan (log).
Konsesi yang dikelolanya berlokasi di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Nama yang dikaitkan dengan kepemilikan perusahaan ini adalah pengusaha bernama H. Bakhrial, yang juga dikenal lama sebagai pelaku usaha kayu di wilayah Mentawai.
Perusahaan didirikan di Jakarta pada 4 November 1975, awalnya berbentuk CV, kemudian bertransformasi menjadi PT.
Baca Juga: Kebakaran di Ruko Terra Drone Tewaskan 24 Orang, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis
Konsesi awal mencakup ratusan ribu hektare di Kepulauan Mentawai — khususnya di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan: total sekitar 90.000 hektare (38.490 ha di Pagai Utara dan 51.610 ha di Pagai Selatan), berdasarkan SK HPH era 1970-an.
Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) diakui sah. Perpanjangan terakhir tercatat pada 2013, dengan masa berlaku hingga 2056.
PT Minas Pagai Lumber memiliki perusahaan afiliasi bernama PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang mendirikan permohonan IUPHHK-HA sejak 2016.
Walaupun awalnya mereka mengajukan luas konsesi sekitar 31.049 hektare, kajian Dinas Kehutanan Sumbar merekomendasikan 22.901 hektare.
Proses izin dilanjutkan ke KLHK, dengan dukungan gubernur Sumbar, dan sejak 2022 kawasan ini masuk dalam alokasi pemanfaatan PBPH.
Apa Itu SVLK dan Kenapa Label di Kayu Itu Menjadi Sorotan?
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kayu dan produk turunannya berasal dari hutan legal dan dikelola secara lestari.
Baca Juga: Bos WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, 87 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan