METROPOLITAN.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, memastikan bahwa Bupati nonaktif Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umrah dengan biaya pribadinya sendiri.
Mirwan dinonaktifkan karena pergi ke Tanah Suci tanpa izin Kementerian Dalam Negeri di tengah situasi bencana banjir yang melanda Aceh.
Hasil Pemeriksaan Kemendagri
Irwan menyampaikan bahwa informasi ini diperoleh melalui hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) yang menemui Mirwan di Aceh setibanya ia kembali ke Tanah Air pada Senin (8/12/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap beberapa fakta penting:
Baca Juga: 5 Sate Maranggi Paling Enak di Purwakarta, Salah Satunya Jadi Favorit Chef Renata
- Istri Mirwan yang memesankan tiket perjalanan umrah.
- Tidak ada pejabat pemerintah daerah lainnya yang melanggar aturan terkait keberangkatan ke Tanah Suci di tengah bencana.
Kapuspen Kemendagri menegaskan bahwa hanya Mirwan yang terbukti melanggar aturan dalam kasus ini.
Keputusan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Mirwan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Keputusan ini diambil karena Mirwan pergi ke luar negeri tanpa izin di tengah situasi darurat akibat bencana.
Tito menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan hukuman tegas tanpa memandang latar belakang partai politik Mirwan.
Namun, aturan yang berlaku membatasi hukuman menjadi pemberhentian sementara selama 3 bulan, sehingga tindakan ini bersifat sementara.
Baca Juga: Bos WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, 87 Calon Pengantin Jadi Korban Penipuan
Secara terpisah, Mirwan menyatakan bahwa ia menerima keputusan Mendagri terkait pemberhentian sementara tersebut.