berita-hari-ini

Kemensos Ingatkan Artis Galang Dana Bencana Harus Pakai Izin, Ini Aturannya

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:15 WIB
Kemensos Ingatkan Artis Galang Dana Bencana Harus Pakai Izin.


METROPOLITAN.ID - Lonjakan aksi galang dana untuk korban bencana melalui media sosial kini menjadi fenomena umum. Publik figur, artis hingga influencer berlomba-lomba mengajak penggemar berdonasi demi membantu penyintas banjir bandang di beberapa wilayah Sumatera.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, pemerintah mengingatkan bahwa setiap aksi kemanusiaan tetap harus mengikuti koridor hukum.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa siapa pun yang mengumpulkan donasi, termasuk kalangan selebriti, wajib memiliki izin resmi.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar dana publik dikelola secara transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan.

Baca Juga: Ade Tya Kerja Apa? Ini Sosok Wanita yang Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Ari Lasso dan Dearly Joshua

Menurut Gus Ipul, niat baik membantu masyarakat tidak boleh menghilangkan unsur akuntabilitas. Terlebih, dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi para penggalang dana.

Gus Ipul turut meluruskan anggapan bahwa pengajuan izin kepada pemerintah membutuhkan proses rumit. Ia memastikan prosedurnya sederhana dan disesuaikan dengan cakupan wilayah pengumpulan donasi.

“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul

Bila kegiatan penggalangan dana mencakup seluruh wilayah nasional, izin wajib diajukan ke Kementerian Sosial. Namun jika lingkupnya masih sebatas daerah tertentu, proses perizinan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah masing-masing.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” tegasnya.

Baca Juga: Situbondo Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif 2025 oleh Kemendagri, Inovasi Layanan Publik Diakui Nasional

Imbauan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengelola donasi, sekaligus melindungi publik dari potensi penipuan berkedok bantuan kemanusiaan.

Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana setelah proses distribusi bantuan. Ini menjadi sarana untuk memastikan setiap rupiah benar-benar sampai ke pihak yang membutuhkan.

Bagi pengumpulan donasi dengan jumlah besar, ada ketentuan audit yang harus ditaati untuk menjaga integritas laporan keuangan.

“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” lanjut Gus Ipul.

Halaman:

Tags

Terkini