Putusan tersebut belum dinyatakan inkrah hingga melewati batas waktu 14 hari, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Shandy Aulia.
“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi oleh majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ucap Kris.
Sementara itu, Shandy tidak mengajukan gugatan terkait harta gana-gini. Menurut kuasa hukumnya, kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan tersendiri di luar pengadilan terkait pembagian harta dan nafkah.
Pasca perceraian, hubungan Shandy Aulia dan David Herbowo disebut tetap berjalan baik, terutama dalam hal komunikasi dan pengasuhan anak.
Siapa Suyudi Ario Seto?
Seiring merebaknya isu tersebut, publik pun mulai menelusuri sosok Suyudi Ario Seto.
Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Jakarta, 14 Juli 1973. Ia memulai karier kepolisian setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.
Namanya dikenal luas sebagai perwira yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan penegakan hukum.
Selain pendidikan dasar kepolisian, Suyudi juga menempuh pendidikan lanjutan, di antaranya:
- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SESPIMTI) pada 2018
Karier dan Jabatan Strategis
Dalam perjalanan kariernya, Suyudi Ario Seto telah menduduki berbagai jabatan strategis di institusi Polri.
Ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat pada 2016, kemudian bertugas sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.
Nama Suyudi semakin dikenal publik saat dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten, sebuah posisi penting yang menuntut kepemimpinan dan pengawasan wilayah strategis.