Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi, ditangkap, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya pelaku sudah di tahan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, korban telah kembali bersama keluarganya dan mendapatkan pendampingan intensif, baik secara psikologis maupun hukum.
Aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan selama proses penyidikan dan persidangan.
Identitas korban dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis dan masa depannya, sesuai dengan prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP.
Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas dan tindakan dilakukan secara berkelompok serta terencana, para pelaku terancam hukuman penjara berat.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Desember 2025, Kilau di Penghujung Tahun
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa:
• Kejahatan seksual bisa terjadi pada siapa saja, terutama kelompok rentan
• Perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus menjadi tanggung jawab bersama
• Lingkungan sekitar perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan
Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, agar korban bisa segera diselamatkan dan pelaku ditindak tegas.
***