“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban, dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tambahnya.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan atas nama Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka. MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Besok! Sepeda Listrik Beroperasi Kembali, Tersebar di Kecamatan se-Kota Bogor
Selain menetapkan MDS sebagai tersangka, belum lama ini teman MDS pun yakni inisial SLRPL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kedua inisial SLRPL tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (***)