berita-hari-ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 19 Mei 2023, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Ini!

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:45 WIB
Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat.. (Humas Polresta Bogor )

METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Jumat, 19 Mei 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Purwakarta Gelar Imunisasi Polio Tahap Dua Serentak, Bupati Anne Ratna Mustika : Target 79.658 Balita

Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Ya Ampun! Jalanan Mirip di Lampung Ternyata Ada di Cigudeg Bogor, Puluhan Tahun tak Tersentuh Aspal atau Beton

Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini