berita-hari-ini

Ugal-ugalan hingga Nyaris Tabrak Petugas, Pemuda di Bogor di Dor Polisi, Ditasnya Ditemukan Celurit

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:47 WIB
Petugas menggiring MHK, pelaku yang berkendara ugal-ugalan hingga nyaris menabrak anggota polisi saat akan diberhentikan. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Seorang pemuda berinsial MKH (18) terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian karena berkendara ugal-ugalan hingga nyaris menabrak petugas polisi saat akan diamankan.

Saat diamankan, dari tas pelaku ditemukan ada satu buah senjata tajam jenis celurit yang dibawa di dalam tasnya. Hal itu terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press relase di halaman kantornya pada Selasa, 18 Juli 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian ini bermula saat petugas kepolisian sedang bertugas melaksanakan pengaturan lalulintas disekitar Jalan Jalak Harupat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sekitar pukul 06:40 WIB pada Selasa, 18 Juli 2023.

Di mana, pada saat itu petugas mendapati MKH berkendara sepeda motor dari arah Tugu Kujang. Di mana, pelaku saat itu diketahui tidak memakai helm bersama rekannya, sehingga polisi berupaya menyetopnya.

Bukannya berhenti, MKH malah menggeber-geber knalpot. Petugas langsung menarik paksa pakaian rekannya yang berinisial PRB, yang akhirnya membuat MKH kehilangan keseimbangan, dan terjatuh karena menyerempet pengendara lain.

"Ini tadi pagi kita amankan di Jalan Jalak Harupat. Pemuda dari arah Tugu Kujang ke Amaris tidak pakai helm kemudian ngegas-gas motornya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Dan diingatkan petugas malah petugas mau ditabrak sehingga membahayakan pengemudi lain," sambung dia.

Khawatir aksinya semakin membahayakan pengemudi lain, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, petugas akhirnya menembak MKH pada bagian kaki kananya.

"Sehingga kita tangkap kita dan berikan tindakan tegas dan terukur karena sudah membahayakan petugas dan setelah dicek terdapat barbuk sajam di tasnya," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatanya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, MHK terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP.

"Pelaku di ancam pidana 10 tahun penjara. Kami juga akan terus menggencarkan patroli secara rutin di Kota Bogor," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Tags

Terkini