METROPOLITAN.ID - Berikut ini informasi berkaitan dengan layanan SIM keliling. Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
“Layanan SIM Keliling setiap hari Senin, 14 Agustus 2023 dilaksanakan di Lobby Utama Bogor Trade Mall (BTM) waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga: HA IPB Gandeng IPB University Gelar Run Half Marathon dan Fun Bike 2023
Bismo menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat menggunakan Aplikasi Simpel Pol dapat diunduh melalui HP anda.
"Pelayanan SIM keliling ini merupakan upaya Polri dalam memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM" terangnya.
Salah satu manfaat SIM Keliling adalah efisiensi waktu, terutama bagi pemohon yang berdomisili jauh dari kantor Satpas sehingga pemohon hanya tinggal datang ke lokasi mobil SIM Keliling terdekat yang telah ditentukan sesuai jadwal.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 14 Agustus 2023, Waspada Hujan Sore Nanti di 3 Kabupaten Ini
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutupnya. (Devina Maranti)