METROPOLITAN.ID - Mario Dandy dianggap melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 penjara untuk Mario Dandy.
Tuntutan terhadap Mario Dandy oleh JPU dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Didatangi Hakim PN Cibinong, Siswa SMAN 1 Cibinong Antusias Ikut Simulasi Sidang
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana.
Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.
Baca Juga: Iwan Setiawan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Bogor, Begini Harapannya
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa melanjutkan.
Namun, tampaknya warganet masih tidak yakin vonis akhir yang dijatuhkan hakim akan sebanyak itu. Pasalnya, terkadang tuntutan dari jaksa akan dikurangi oleh hakim.
"12 tahun, kurangi remisi alasan HAM dan lain-lain, jadi berapa tuh nett-nya? Diskon makanan aja bisa kalah sama diskon hukuman di Indonesia," sindir netizen dikutip dari unggahan @lambe_turah.
Baca Juga: Penampakan Sungai Cisanggiri yang Jadi Wisata Baru dan Eksklusif di Garut Jawa Barat, Ada Apa Saja?
"Baru dituntut sama JPU ya gaes, masih nunggu dakwaan dari majelis hakim," komentar netizen lain.
"Masih percaya kalian sama hukuman dia? Belajar dari kasus Sambo aja udah lah kita, diskon 50% lagi nanti," sambung yang lain. (*)