berita-hari-ini

Empat Penambang Emas Liar Diamankan Polres Bogor

Kamis, 11 Februari 2016 | 13:07 WIB

METROPOLITAN.ID | Bogor- Jajaran Polsek Cigudeg, Kabupaten Bogor, menggerebek lokasi penambang emas liar di lahan milik Perhutani dan warga tepatnya di Kampung Cilangkap, RT 02 RW 06, Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (10/2).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang penambang emas liar (gurandil) yakni BM (43), KT (52), WN (17), dan BD (32), serta beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk mengolah emas.

Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, Ajun Komisaris Asep Saepudin mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penambang liar di lahan milik Perhutani dan warga.

Setelah dilakukan pengintaian, polisi kemudian melakukan penangkapan dan mendapati adanya aktivitas penambangan emas liar di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, mereka memang sedang melakukan penggalian tambang emas liar, ada juga yang sedang mengolah bahan emas hasil penambangan di permukiman warga," katanya.

Asep menambahkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yaitu 90 gelundungan, enam buah tong, tujuh buah dinamo, satu set gembosan, satu bungkus sotik soda, dan lima buah emas hasil olahan.

"Alat tersebut mereka gunakan untuk mengolah hasil tambang. Kita juga temukan beberapa bijih emas yang baru diolah," tambahnya.

Kini keempat pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Cigudeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun nantinya akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan liar itu. Kemungkinan masih ada penambang liar lainnya di wilayah tersebut," tambahnya.(beritasatu.com)

Terkini