berita-hari-ini

Ini Hukumnya Pakai Mukena Warna-warni

Jumat, 18 Maret 2016 | 08:51 WIB

METROPOLITAN.ID | MUKENA kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat. Mukena kini menjadi bagian dari fesyen dan gaya hidup masyarakat, terutama para muslimah. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang. Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda, ”Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth). Apa itu pakaian syuhrah? As-Sarkhasi mengatakan, ”Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (Al-Mabsuth, 30: 268). Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya termasuk dalam ancaman hadis di atas.(dre/kon/er/py)

Terkini