METROPOLITAN – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Sebab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi merencanakan 10.000 (sepuluh ribu) akta kelahiran gratis di Sukabumi.
Kepala Bidang Catatan Sipil Elis Sumarni mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. “Sebetulnya kami sudah membuat konsep dan pendataan, tapi kami harus menunggu peraturan bupati (perbup),” kata Elis, kemarin.
Lebih lanjut Elis mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya agar program tersebut cepat terealisasi. “Saya lebih setuju digratiskan daripada harus ada denda biar tidak repot juga bagi masyarakat,” imbuhnya.
Elis menilai warga Kabupaten Sukabumi sudah sadar dalam pembuatan akta kelahiran. Sebab, pada 2016 lalu sudah mencapai 70 persen warga yang memiliki akta. “Mulai dari sekarang masyarakat harus mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta kelahiran,” ujarnya.
(jay/hep/er/py)