berita-hari-ini

MA Putuskan Inul Langgar Hak Cipta

Senin, 16 Januari 2017 | 10:04 WIB

METROPOLITAN- Di tengah kesibukan pedangdut Inul Daratista, artis yang satu ini malah tersandung kasus menyusul adanya laporan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) soal pemakaian lagu di tempat karaokenya. Dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Niaga tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN)Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) dan banding di Mahkamah Agung (MA), pihak Inul memenangkan banding. Namun pihak KCI tak mau berhenti menekan pihak Inul.Mereka mengajukan banding agar MA mau meninjau ulang yang akhirnya permintaan tersebut dikabulkan.

Perkara pemakaian lagu tanpa izin tempat karaoke Inul Vizta di Manado ini diputus MA pada 19 Oktober 2016 melalui sidang di tingkat PK dengan ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Hasilnya pihak Inul Vizta dinyatakan telah melanggar UU Hak Cipta. ”Hasilnya kita peroleh dalam putusan menyatakan pihak Inul Vizta melanggar dan melawan hukum. Dalam putusan tersebut secara jelas KCI sudah diakui UU Hak Cipta,” kata Ketua Badan Pembina KCI EntengTanamal.

Enteng menegaskan, betapa pentingnya sebuah royalti untuk para pencipta lagu. Dijatuhkannya putusan bahwa pihak Inul Vizta bersalah jadi sebuah kemenangan tersendiri untuk semua pencipta lagu. ”Baik di tempat karaoke, hotel, perusahaan penerbangan maupun pusat perbelanjaan. Ketika di dalamnya memutar lagu maka harus membayar royalti. Biar mereka tahu bahwa kita memiliki hukum yang kuat. Seluruh pencipta lagu pasti senang karena kita menang,”katanya.

”Hasil ini bisa dipakai pencipta lagu untuk memperjuangkan hak mereka apabila di kemudian hari ada yang menggunakan lagu mereka, mereka bisa menuntut hukum,” tandasnya.

(de/feb/mg3/py)

 

Tags

Terkini