berita-hari-ini

Anggota DPRD Digerebek Warga

Senin, 16 Januari 2017 | 23:00 WIB

METROPOLITAN - Anggota dewan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berinisial S mengaku dimintai uang oleh warga saat dirinya digerebek di rumah warga.  Warga menduga dia melakukan perselingkuhan dengan salah seorang wanita berinisial N.

Kepada Radar Banjarmasin, S membantah kalau dirinya disebut selingkuh. Dia mengatakan saat itu hanya sedang bertamu. Dirinya datang untuk memberikan oleh-oleh kepada temannya yang merupakan pemilik rumah, bernama Irus.

Nah, di rumah itu juga ada N. Wanita berusia 35 tahun ini datang bermaksud untuk berjualan baju kreditan kepada si empunya rumah. Rumah tersebut tidak terlalu besar hanya berukuran 3 kali 6 meter. S mengatakan tidak ada kamar di dalamnya.

“Di rumah itu saya cuma sebentar, paling tiga menit. Saya saat itu hanya bertamu ke rumah teman untuk memberi oleh-oleh, karena saya baru dari luar daerah. Tak lama kemudian saya permisi membuang air kecil di rumah warga tersebut. Saat keluar rumah setelah membuang air tersebut, saya malah didatangi warga sekitar lima orang,” ungkapnya.

Ia digerebek, Jumat(13/1) siang di sebuah rumah di Jalan Rutas Desa Kayu Bawang Barabai HST. Saat warga datang, dirinya langsung dituduh berselingkuh dan melakukan tindak asusila. Sempat terjadi cekcok mulut antara dirinya juga warga. Tidak lama kemudian S memanggil polisi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada dirinya.

Dia menambahkan, saat cekcok mulut dengan dirinya juga sempat dimintai uang oleh warga sebesar Rp 10 juta jika tidak ingin hal tersebut diperpanjang. Tetapi S menganggap tidak bersalah. Permintaan tersebut tidak digubrisnya.

“Ini kesalahpahaman saja. Saya sempat dimintai uang Rp 10 juta oleh warga. Saya bilang saya tidak salah, dan tidak melakukan apa-apa di rumah itu. Kalau mau uang, saya kasih uang tapi untuk minum saja di warung. Saya ke rumah itu untuk silaturahmi, dan memberikan oleh- oleh, tidak ada maksud atau niatan mengerjakan sesuatu yang salah,” terangnya.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya melalui KBO Sat Resktim Polres HST Ipda Iman Aziz mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan, kasus tersebut sudah selesai.

“Di dalam delik aduan terkait kasus ini tidak terpenuhi, makanya tidak bisa diproses kasus hukumnya. Dan ada keputusan dari kedua belah pihak bahwa kasus ini murni adalah kesalahpahaman,” ungkapnya.

SUMBER : pojok satu

 

Tags

Terkini