berita-hari-ini

Truk Barang Dibatasi

Rabu, 25 Januari 2017 | 10:50 WIB

METROPOLITAN – Kendaraan besar pengangkut barang dibatasi melintas di jalur Sukabumi-Bogor. Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan aturan jam operasional bagi kendaraan besar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lin­tas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10:00 hingga pukul 16:00 WIB (da­lam kota) dan pukul 19:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB (untuk luar kota). Untuk menerapkan aturan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggelar ope­rasi gabungan penegakan perda tersebut di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Azis Saripudin mengatakan, operasi akan terus dilakukan. “Kalau besok (hari ini, red) masih ada yang melanggar akan kami tindak berupa tilang,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendy Hendraya­na menjelaskan, pihaknya sudah mela­kukan sosialisasi kepada perusahaan melalui surat maupun pemasangan span­duk di beberapa titik.

Menurut dia, masih banyak kendaraan besar yang melanggar waktu lintasan tersebut. Sehingga upaya pengawasan dan penertiban akan kembali digiatkan. Bagi pengelola angkutan yang melanggar akan dikenakan sanksi yang ada dalam perda. Selain memantau waktu lintas, dishub bersama petugas gabungan juga akan memeriksa kapasitas muatan dari truk. Hal ini untuk mencegah adanya truk yang memuat barang melebihi dari ka­pasitas yang ditentukan.

Tags

Terkini