METROPOLITAN – Kendaraan besar pengangkut barang dibatasi melintas di jalur Sukabumi-Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerapkan aturan jam operasional bagi kendaraan besar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10:00 hingga pukul 16:00 WIB (dalam kota) dan pukul 19:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB (untuk luar kota). Untuk menerapkan aturan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menggelar operasi gabungan penegakan perda tersebut di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Kepala Satlantas Polres Sukabumi AKP Azis Saripudin mengatakan, operasi akan terus dilakukan. “Kalau besok (hari ini, red) masih ada yang melanggar akan kami tindak berupa tilang,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan melalui surat maupun pemasangan spanduk di beberapa titik.
Menurut dia, masih banyak kendaraan besar yang melanggar waktu lintasan tersebut. Sehingga upaya pengawasan dan penertiban akan kembali digiatkan. Bagi pengelola angkutan yang melanggar akan dikenakan sanksi yang ada dalam perda. Selain memantau waktu lintas, dishub bersama petugas gabungan juga akan memeriksa kapasitas muatan dari truk. Hal ini untuk mencegah adanya truk yang memuat barang melebihi dari kapasitas yang ditentukan.