berita-hari-ini

Pembunuh Heti Terancam Dibui Seumur Hidup

Kamis, 26 Januari 2017 | 08:44 WIB

METROPOLITAN – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi ter­dakwa pelaku pembunuhan karyawan PT Nina Venus Parungkuda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ci­badak, kemarin. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas tun­tutan yang sempat empat kali tertunda.

Korban Heti Sulastri (19) karyawan perusahaan rambut palsu tewas di ka­marnya di Kampung Leuwikeked, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/5/2016). Pelaku tak lain pacar korban, SP (20) yang sempat mendatangi rumah duka dan melayat korban setelah ditemukan tewas dengan bekas cekikan di leher.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunung­endut, Kecamatan Klapanunggal, Ka­bupaten Sukabumi, beberapa hari setelah pembunuhan. JPU yang dipim­pin Aji Sukartaji itu mengatakan, ter­dakwa dituntut dengan Pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3 dengan ancaman hukuman mak­simal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(suk/er/py)

Tags

Terkini