METROPOLITAN - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Sukabumi melakukan penertiban di Jalan Raya Siliwangi Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Petugas gabungan menelusuri trotoar mulai dari kecamatan sampai lintasan rel KA Cicurug, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap membandel berjualan dan parkir liar di area larangan parkir sempat kebingungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan, ada beberapa pedagang yang masih berjualan di tempat terlarang. Meski demikian, pihaknya hanya memberi teguran dan memberi waktu tiga hari agar tidak mengganggu pejalan kaki. “Kalau masih membandel akan kami angkut,” kata Dedi. Tak hanya PKL, kendaraan pikap pun banyak yang terparkir di atas trotoar. Saat petugas datang, sopir kocar-kacir meninggalkan kendaraannya.
Sedangkan Camat Cicurug Agung Gunawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat untuk memanggil pemilik toko furnitur yang memarkirkan mobil pikap tersebut. “Saya berharap mereka tidak memarkir kendaraan di atas trotoar lagi,” imbuhnya.
(rwn/hep/er/mg3/py)