berita-hari-ini

Resmi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Jubir Polda soal Habib Rizieq

Selasa, 31 Januari 2017 | 23:00 WIB

Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.

”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya

SUMBER : JPNN

Halaman:

Tags

Terkini