METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2017 ini. Dari lima usulan, satu di antaranya merupakan raperda perubahan dan empat lainnya usulan baru.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, kelima usulan itu yakni raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Kebakaran, Penyelengaraan Ketenagakerjaan, Corporate Social Responsibilty (CSR) dan Partisipasi Publik terhadap Pembangunan Kota Sukabumi. ”Kalau CSR itu merupakan usulan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dia berharap, raperda prakarsa DPRD bisa ditetapkan menjadi perda. Apalagi dua raperda yang pernah diusulkan DPRD sebelumnya gagal. “Banyak faktor yang membuat DPRD belum bisa menelurkan produk hukum berupa raperda. Satu di antaranya karena keterbatasan sumber daya manusia,” jelasnya.
(suk/er/mg3/py)