METROPOLITAN – Seorang kakek berusia 70 tahun, AS ditangkap petugas Polres Sukabumi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib mengatakan, penangkapan terhadap AS merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni MR (41).
“Kami mengembangkan kasus ini hingga menangkap pelaku,” kata Ngajib.
Dari tangan pelaku sebelumnya, MR, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. MR mengaku mendapat ganja itu dari seorang kakek berinisial AS.
”Dari kakek ini akhirnya terbuka dua pelaku lainnya, yaitu AH (43) dan CR (25). Dari kedua pelaku terakhir ini diperoleh barang bukti ganja siap edar,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dua paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran.
Tak hanya itu polisi juga menemukan 15 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi, dua paket kecil daun ganja kering dan disimpan dalam bekas bungkus rokok, serta sebuah timbangan dengan total paket seberat tiga kilogram.
Meski telah menangkap para pelaku, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab diduga masih ada pelaku lainnya. “Terkait AS usia sudah 70 tahun tapi terlibat kasus narkoba, ini patut disadari bersama jika virus narkoba bisa menyusup ke semua kalangan,” ujar Ngajib.
Para pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dtk/er/dit)