METROPOLITAN - Warga Kota Sukabumi yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dipastikan tidak mempunyai hak memilih dalam pemilu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan salah satu syarat untuk memilih yakni melakukan perekaman e-KTP.
Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin mengatakan, dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 8 Tahun 2016 disebutkan pemilih berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan e-KTP. “Misalnya proses pengadaan blanko e-KTP masih tidak ada dan dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) selaku penyelenggara urusan kependudukan dan catatan sipil,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap rumah warga untuk mencocokkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Sukabumi. “Dengan langsung turun, kami akan mengetahui keakuratan data. Selain itu, bila masih ada warga yang belum memilikinya kami bisa sarankan untuk diproses,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan Disdukcapil terhadap pentingnya kepemilikan e-KTP. “Saat ini kami masih tahap perencanaan kegiatan dan penganggaran,” imbuhnya.
(fjr/hep/er/py)