berita-hari-ini

Di Duga Naskah Akadenik Raperda Pelayanan Kesehatan Swasta Riau Copy Paste dari Bekasi

Rabu, 8 Februari 2017 | 10:59 WIB

METROPOLITAN- Naskah akademik Raperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta menjadi pembicaraan dewan. Diduga copy paste dari Bekasi. Dugaan copy paste naskah akademik Raperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau mulai menjadi perbincangan di DPRD Riau. Informasinya, naskah akademik di copy paste dari Kota Bekasi. "Saya tidak katakan itu ada atau tidak (copy paste, red), cuman hasil inisiatif yang dibuat BP2D kurang lengkap, baik dari naskah akademik maupun materi, substansi dan isinya. Sebagian besar, konsep akademiknya banyak kewenangan kabupaten/kota, sementara kita provinsi," kata M Yusuf Sikumbang, Ketua Pansus kepada riauterkinicom. Akibatnya, Pansus tengah disibukkan dengan menyesuaikan kembali naskah akademik tersebut, walaupun pembahasan Pansus hampir rampung. Dalam rencana awal, Raperda ini sudah bisa disahkan tahun 2016 kemarin dan sesuai dengan Prolegda tahun 2016. "Pansus tentu membahas secara serius, makanya terjadi perubahan sesuai peraturan yang ada. Karena ada tambahan perbaikan dari hasil inisiatif itu, inilah tugas Pansus, melengkapi yang kurang atau menambah," jelasnya. Selain itu, judul dari Raperda tersebut bakal mengalami perubahan. Judul yang ada saat ini dianggap tidak sesuai dengan kewenangan provinsi dan aturan yang ada. Oleh sebab itu, Pansus berkesimpulan untuk merubahnya. "Maunya kita Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. Dalam Tatib, memang tidak boleh merubah judul, sebenarnya menurut kita boleh saja selagi tidak menyalahi peraturan Perundang-undangan," jelasnya. Saat disinggung bagaimana dengan anggaran yang sudah digunakan Pansus selama ini, ia mengatakan tidak ada masalah. Persoalan anggaran menurutnya, tanggungjawab BP2D DPRD Riau. "Anggaran yang terpakai, tidak masalah, kecuali kalau kita tidak kerja, tidak melakukan kunjungan kerja misalnya. Kita akan adakan pertemuan bersama BP2D dan pimpinan dewan," tutupnya. Sebagai data tambahan, Raperda ini merupakan inisiatif dari BP2D DPRD Riau dan masuk dalam Prolegda serta mulai dikerjakan tahun 2016. Sampai saat ini, Raperda tersebut tidak kunjung disahkan oleh anggota DPRD Riau. Dari informasinya, copy paste naskah akademik ini baru diketahui setelah Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah dan melakukan kajian secara mendalam. Jika benar naskah akademiknya di copy paste, maka anggaran yang digunakan, terancam dikembalikan ke keuangan daerah.

Sumber: riauterkini.com

Tags

Terkini