berita-hari-ini

Pengadilan Banding AS Menolak Banding Pemerintahan Trump

Sabtu, 11 Februari 2017 | 02:00 WIB

METROPOLITAN – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengalami kekalahan hukum untuk memberlakukan kembali kebijakan imigrasinya. Pengadilan banding federal AS menolak banding yang diajukan pemerintahan Trump terkait penangguhan kebijakan itu. Tiga hakim pengadilan banding federal AS atau 9th US Circuit Court of Appeals di San Francisco, secara bulat menyatakan pemerintahan Trump gagal membuktikan bahwa kekhawatiran keamanan nasional pantas menjadi pembenaran untuk kebijakan itu. "Kami beranggapan bahwa pemerintah tidak bisa menunjukkan argumen untuk mendukung permohonan bandingnya, pemerintah juga gagal memberikan argumen bahwa penangguhan itu menyebabkan bahaya yang tidak dapat diperbaiki," demikian putusan tiga hakim pengadilan banding federal AS setebal 29 halaman. Putusan banding ini terkait dengan putusan hakim federal di Washington, pekan lalu, yang menangguhkan kebijakan Trump untuk sementara secara nasional. Atau dengan kata lain, putusan banding ini memperkuat putusan hakim federal James Robart di Washington. Dalam gugatan di Washington, otoritas dua negara bagian, yakni Washington dan Minnesota, menantang kebijakan Trump dengan argumen kebijakan itu melanggar Konsitusi AS yang mengatur perlindungan dari diskriminasi agama. Namun, putusan pengadilan banding federal ini hanya mencakup persoalan apakah penangguhan darurat itu tetap diberlakukan atau dicabut. Pengadilan menyatakan, tidak bisa memutuskan apakah kebijakan Trump mendiskriminasi satu agama tertentu, hingga mendapatkan argumen menyeluruh. Pengadilan menyebut kedua negara bagian AS itu telah memberikan bukti kuat berbentuk sejumlah pernyataan Trump soal niatnya memberlakukan 'larangan muslim'. Kebijakan Trump yang ditandatangani 27 Januari lalu, menangguhkan penerimaan pengungsi selama 120 hari -- untuk pengungsi Suriah untuk batas waktu yang tak ditentukan -- dan melarang warga tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS untuk 90 hari ke depan. Tujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Dalam putusannya, pengadilan banding federal AS menyatakan, pemerintahan Trump gagal menunjukkan satu orang pun dari tujuh negara yang dilarang masuk AS itu, telah mendalangi serangan teroris di AS. Tiga hakim pengadilan banding federal AS ini juga menyatakan, pemberlakuan kembali kebijakan Trump itu justru akan memicu bahaya. Departemen Kehakiman AS yang mewakili pemerintah dalam permohonan banding ini, menyatakan akan mengkaji putusan ini dan mempertimbangkan seluruh opsi yang ada. Langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah pemerintahan Trump meminta pengadilan banding federal melakukan pengkajian kembali dengan melibatkan panel hakim yang lebih besar, atau yang disebut 'en banc'. Atau langkah lainnya, pemerintahan Trump bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung AS.

SUMBER: DETIK

Tags

Terkini