berita-hari-ini

Yuk Lawan "Hoax" dengan Pikiran

Kamis, 16 Februari 2017 | 08:00 WIB

Salah satunya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 4 KEJ berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.

Bagi wartawan yang beragama Islam dan taat menjalankan ajaran agamanya, ada lagi batas pemberitaan yang lain, yakni Al Qur’an, Surah An Nahl, Ayat 105.

Di dalam ayat ini, Allah berfirman, “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta”.

Kecuali itu, masih ada batasan pemberitaan lain yang harus dipatuhi oleh media massa mainstream, misalnya Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan aturan media (code of conduct) media massa bersangkutan.

Tegasnya, cukup banyak batasan pemberitaan yang harus dipatuhi sebuah media massa mainstream sebelum menyiarkan sebuah berita.

Kepatuhan terhadap semua batasan pemberitaan ini bisa disebut sebagai usaha media mainstream untuk melawan hoax.

Lalu, apa usaha media sosial untuk melawan hoax. Menurut saya, sama sekali tidak ada. Malah media sosial bisa disebut menyuburkan penyebaran hoax. Soalnya, salah satu credo media sosial adalah: menghormati kebebasan manusia untuk menyiarkan pendapatnya. Maka mau- tak mau manusia sendiri yang harus melawan hoax.

Sebagai dasar perlawanan, tanamkanlah dalam pikiran bahwa hoax itu adalah pikiran dan hasil pikiran manusia. Ambil ancang-ancang bahwa ia menyerang pikiran manusia. Lawanlah ia dengan pikiran. Jangan biarkan diri malas berpikir untuk mencari kebenaran tentang informasi yang dikandungnya.

SUMBER : Kompas

Halaman:

Tags

Terkini